Selasa, 04 November 2008

Perda Terkatung-katung, Ngawi Terancam Ngaplo


NGAWI - Dana hibah perbaikan infrastruktur dalam upaya pengentasan ekonomi terancam gagal turun ke Kabupaten Ngawi. Dana itu merupakan pinjaman lunak pada Indonesia, namun diturunkan dari pusat sebagai hibah. Sehingga pemkab tidak berkewajiban mengembalikannya.
Dana itu turun sebagai konsekuensi yang diberikan Bank Dunia apabila daerah yang pernah menerima Program Pembaharuan Tata Pemerintahan Daerah (P2TPD) bersedia membuat dan mengesahkan Perda Transparansi, Partisipatif dan Akuntabilitas (TPA). Namun, karena Perda TPA belum juga disahkan DPRD, kini dana hibah itu terancam batal diberikan ke Ngawi.
Dana hibah itu diberikan selama 3 kali, masing-masing digelontor sekali setiap tahunnya senilai sekitar Rp 6,5 miliar. Kabupaten Ngawi sudah pernah menerima dana ini pada tahun 2006 dengan dimasukkan pada dana APBN-P. Sehingga, mestinya masih akan menerima dua kali lagi. "Saat mendapatkan dana itu, syarat minimal pemkab dapat memasukkan draft Perda TPA dan hal itu terpenuhi," kata Shodiq Tri W, Kepala Bagian Pemerintahan Umum Pemkab Ngawi.
Namun karena tahun ini persyaratannya setelah Perda TPA disahkan dan diberlakukan, dana hibah itu pun terancam batal turun ke Ngawi. Walaupun, pengajuan penggunaan dana sudah pernah diberikan pemkab ke pusat. Dana itu rencananya akan digunakan untuk perbaikan jalan dan pra sarana pengairan. "Rincian penggunaan dananya sudah ada di Bappeda," kata Shodiq.
Verifikasi Bank Dunia atas persayaratan penerimaan dana hibah itu sendiri akan direncanakan dilaksanakan pekan ini. Namun, sudah hampir pasti Ngawi gagal mendapatkannya. Pasalnya sampai kini Perda TPA terkatung-katung di meja DPRD. Marsahid, Ketua Pansus Perda menyatakan bahwa pihaknya masih mengalami banyak ganjalan untuk membahas draft Perda TPA, apalagi untuk mengesahkannya dalam waktu cepat. Ini misalnya terkait dengan keberadaan Komisi Transparansi (KT) yang belum jelas, siapa saja anggotanya, apa saja tugasnya dan sejauhmana tanggungjawabnya. Menurut dia, sebaiknya anggota KT berasal dari pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan program misalnya dari ketua komisi di DPRD, Bawasda dan Satpol PP. "Karena bisa mengevaluasi dan menyidik birokrat bila salah dalam pengelolaan programnya," katanya.
Selain itu, pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang dananya berasal dari hibah itu sendiri selama ini sulit dievaluasi. Bahkan berkaca dari pelaksanaan program atas dana serupa yang turun tahun lalu, pihaknya menilai banyak kejanggalan. "Karena itu Pansus sendiri masih ingin berkoordinasi dengan satuan kerja yang bakal mengelola programnya seperti Dinas PU Cipta Karya dan Dinas Pengairan," ujar Marsahid.
Marsahid mengakui masih akan panjang jalan menuju tercapainya pengesahan Perda TPA. Sebab saat ini pansus belum dapat membahasnya sebab banyak agenda lain. Pada bulan lalu DPRD sibuk membahas LKPJ dan paripurnanya akan dilaksanakan mulai 9 Agustus hari ini sampai 14 Agustus mendatang. "Mungkin baru ada agenda lagi setelah jadwal itu," katanya. (Kamis, 09 Agt 2007 - ari)

Tidak ada komentar: