Rabu, 19 November 2008

Lokakarya Transparansi, Dialog Sempat Panas


Lokakarya tentang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (12/11) berlangsung seru. Panasnya dialog terjadi ketika tampil pembicara ke.3 Ketua Komisi A DPRD Ngawi Marsaid
Marsaid lebih banyak menyoroti kurang signifikan Perda Transparansi dalam kaitan mendatangkan investor ke daerah.”ini penting tetapi benar-kah mendesak,”katanya.
Hal itu langsung memicu reaksi keras dari pserta lokakarya yang terdiri dari kalangan LSM. Apa lagi, selama ini rancangan PedaTransparansi sudah tiga tahun belum kunjung disahkan, Adanya Perda ini diharapkan sebagai salah satu jaminan keamanan dan kenyamanan public untuk ikut berperan serta dan mendapat akses informasi tentang penyelengaraan pemerintahan daerah.
”Jadi tanpa ada investor, tanpa stimulan dan bantuan sudah jelas Perda Transparansi dan Partisipasi itu penting dan mendesak disyahkan bagi kepentingan masyarakat” kata Agus Muh Fathoni, salah seorang peserta.
Situasi panas akhirnya mereda ketika dijanjikan Perda Transparansi dan Partisipasi akan segera dibahas dewan. M.Machrus Yasin, anggota Komisi A DPRD yang turut hadir dalam acara itu menjanjikan Perda akan diselesaikan pada tahun ini juga. ”Kita akan segera melakukan pembahasan ranperda transparansi itu dengan akademisi”katanya.
Lokakarya kemarin juga menampilkan Dr. Arif Mudatsir mantan ketua Pokja Panja RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) DPR RI yang kini sudah disyahan menjadi undang-undang.
Arif Mudatsir mengaku sebenarnya salut dengan langkah berbagai daerah yang sudah memiliki ranperda maupun perda transparansi. ”Kalau Ngawi mengesahkan tahun ini ya belum terlalu terlambat karena sebaiknya turunan UU memang dibentuk Perda,” katanya.
Wakil ketua Komisi I DPR RI ini juga berharap UU KIP atau perda Transparansi bisa memberikan iklan positif dalam pengembangan investasi. ”Keterbukaan juga akan memudahkan penyelengara pemerintah dalam hal ini dewan dan eksekutif, karena masyarakat bisa diharapkan bisa ikut menngontrol jalanya pemerintahan,” katanya.
Soal kabupaten/kota yang tidak kunjung mengesahkan Perda transparansi, menurut arif kasuistik di masing-masing daerah. (ari/rif).

Selasa, 04 November 2008

Perda Terkatung-katung, Ngawi Terancam Ngaplo


NGAWI - Dana hibah perbaikan infrastruktur dalam upaya pengentasan ekonomi terancam gagal turun ke Kabupaten Ngawi. Dana itu merupakan pinjaman lunak pada Indonesia, namun diturunkan dari pusat sebagai hibah. Sehingga pemkab tidak berkewajiban mengembalikannya.
Dana itu turun sebagai konsekuensi yang diberikan Bank Dunia apabila daerah yang pernah menerima Program Pembaharuan Tata Pemerintahan Daerah (P2TPD) bersedia membuat dan mengesahkan Perda Transparansi, Partisipatif dan Akuntabilitas (TPA). Namun, karena Perda TPA belum juga disahkan DPRD, kini dana hibah itu terancam batal diberikan ke Ngawi.
Dana hibah itu diberikan selama 3 kali, masing-masing digelontor sekali setiap tahunnya senilai sekitar Rp 6,5 miliar. Kabupaten Ngawi sudah pernah menerima dana ini pada tahun 2006 dengan dimasukkan pada dana APBN-P. Sehingga, mestinya masih akan menerima dua kali lagi. "Saat mendapatkan dana itu, syarat minimal pemkab dapat memasukkan draft Perda TPA dan hal itu terpenuhi," kata Shodiq Tri W, Kepala Bagian Pemerintahan Umum Pemkab Ngawi.
Namun karena tahun ini persyaratannya setelah Perda TPA disahkan dan diberlakukan, dana hibah itu pun terancam batal turun ke Ngawi. Walaupun, pengajuan penggunaan dana sudah pernah diberikan pemkab ke pusat. Dana itu rencananya akan digunakan untuk perbaikan jalan dan pra sarana pengairan. "Rincian penggunaan dananya sudah ada di Bappeda," kata Shodiq.
Verifikasi Bank Dunia atas persayaratan penerimaan dana hibah itu sendiri akan direncanakan dilaksanakan pekan ini. Namun, sudah hampir pasti Ngawi gagal mendapatkannya. Pasalnya sampai kini Perda TPA terkatung-katung di meja DPRD. Marsahid, Ketua Pansus Perda menyatakan bahwa pihaknya masih mengalami banyak ganjalan untuk membahas draft Perda TPA, apalagi untuk mengesahkannya dalam waktu cepat. Ini misalnya terkait dengan keberadaan Komisi Transparansi (KT) yang belum jelas, siapa saja anggotanya, apa saja tugasnya dan sejauhmana tanggungjawabnya. Menurut dia, sebaiknya anggota KT berasal dari pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan program misalnya dari ketua komisi di DPRD, Bawasda dan Satpol PP. "Karena bisa mengevaluasi dan menyidik birokrat bila salah dalam pengelolaan programnya," katanya.
Selain itu, pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang dananya berasal dari hibah itu sendiri selama ini sulit dievaluasi. Bahkan berkaca dari pelaksanaan program atas dana serupa yang turun tahun lalu, pihaknya menilai banyak kejanggalan. "Karena itu Pansus sendiri masih ingin berkoordinasi dengan satuan kerja yang bakal mengelola programnya seperti Dinas PU Cipta Karya dan Dinas Pengairan," ujar Marsahid.
Marsahid mengakui masih akan panjang jalan menuju tercapainya pengesahan Perda TPA. Sebab saat ini pansus belum dapat membahasnya sebab banyak agenda lain. Pada bulan lalu DPRD sibuk membahas LKPJ dan paripurnanya akan dilaksanakan mulai 9 Agustus hari ini sampai 14 Agustus mendatang. "Mungkin baru ada agenda lagi setelah jadwal itu," katanya. (Kamis, 09 Agt 2007 - ari)